SERANG, - Dittahti Polda Banten alihkan tahanan titipan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan kelas II Serang pada Jumat (11/03).
Pengalihan tahanan dilaksanakan oleh personel Dittahti dengan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan menggunakan mobil khusus pengangkut tahanan.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan bahwa personel Dittahti telah mengalihkan tahanan, Personel Dittahti telah mengalihkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Polda Banten berjumlah 8 orang, mereka akan melanjutkan masa tahananya di Rutan Kelas II Serang.
"Proses pengalihan dilakukan dengan SOP membawa tahanan yang sangat ketat untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, " kata Agus Rasyid.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Tujuan dari pengalihan ini adalah menjalankan proses hukum yang sedang berjalan dan mengurangi jumlah tahanan yang ada di Rutan Polda Banten, mengingat kapasitasnya yang terbatas apalagi disaat masa pandemi seperti ini, " tambah Agus Rasyid.
Kegiatan ini berjalan dengan aman terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan.**